Embarkasi Antara Tinggal Teken Menteri
RATU SAMBAN, BE- Pelaksanaan pemberangkatan haji tinggal satu bulan lagi, pun begitu sampai saat ini Kementerian Agama Provinsi Bengkulu belum mengantongi Surat Keputusan embarkasi Antara Bengkulu dari Kementerian Agama RI. Dikatakan Kepala kementerian Agama provinsi Bengkulu, H Suardi Abbas, SH MH saat dikonfirmasi menuturkan, kepastian embarkasi antara tinggal selangkah lagi. Saat ini Surat Keputusan (SK) embarkasi Antara menunggu penetapan dari menteri agama, Suryadharma Ali. \"Pak menteri saat ini sedang berada di Maroko, sehingga SK itu belum bisa diteken dan masuk daftar tunggu di meja kerjanya,\" kata Suardi. Ditargetkan pada hari Kamis besok (25/7) SK penetapan embarkasi Antara Bengkulu sudah diteken menteri. Keyakinan Suardi Abbas, terkait embarkasi Antara Bengkulu disetujui, karena semua pihak yang terkait telah menyetujui. Ini dibuktikan dengan telah ditekenya surat pertujuan itu. Mereka yang memberikan persetujuan seperti Kepala Biro, Sekjend, Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementrian Agama Republik Indonesia. \" Setelah SK embarkasi itu turun, Kanwil kemenag bersama gubernur akan menjemput ke kementerian,\" terangnya. Setibanya di Bengkulu, SK itu kemudian akan dibawa ke Asrama Haji dan akan diumumkan kepada perwakilan calon jemaah haji (CJH) kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Benteng dan BU, dalam kesempatan itu juga akan melibatkan IPHI. \" Kepastian embarkasi Antara di Bengkulu sudah mencapai 99 persen,\" katanya. Pemilihan embarkasi Bengkulu juga berdasarkan petunjuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Ditegaskan orang nomor satu dikementerian agama itu, Pelaksanaan embarkasi antara di Bengkulu telah menjadi komitmen kita untuk melaksanakan tahapan persiapan haji dilakukan di Bengkulu, dan di Sumatera Barat hanya transit saja. \" Sekitar 1.291 calon jamaah haji asal Bengkulu akan menggunakan Maskapai Penerbangan Citilink, dari Embarkasi Antara Bengkulu menuju Embarkasi Sumbar sampai ke Mekkah, \" tukasnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: